Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pasadakan ubindana Dini Sera terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, SW selaku Panitera Penangati di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai sebagai Saksi.
Pada Kamis, 7 November 2024, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang sebagai saksi dalam kasus korupsi termasuk suap dan/atau kepuasan dalam penanganan situasi terpidana tertentu Ronald Tannur. Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Masyarakat Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam siaran pers tertulisnya.
Selain SW, Kejagung juga memiliki kuasa hukum Ronald Tannur inisial KW dan SG serta sekuriti PN Surabaya berinisial SNK. Mereka diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
SW selaku Panitera Penangati di Pengadilan Negeri Surabaya, SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Safety) pada Pengalida Negeri Surabaya, KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Professional, SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Professional,” ujarnya.
Kejaksaan Agung juga telah mencurigai adik Tannur yang berinisial CT. Selain itu, ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, sebenarnya juga sudah diperiksa.
Dalam saranka kasus suap Kejaksaan Agung telah sekke seorang tersangka baru, yaitu Meirizka Widjaja (MR), ibu dari Ronald Tannur. Meirizka diduga terlibat pemberian uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan tujuan untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan sidang gratis bagi putranya.
Meirizka Widjaja awalnya mengeluarkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kemudia biaya sibiran senilai Rp 2 miliar yang maskari Lisa Rahmat. Jadi, keseluruhan uang yang dikeluarkan Meirizka Widjaja sebesar Rp 3,5 miliar.
Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah:
- Hakim Erintuah Damanik
- Hakim Mangapul
- Hakim Heru Hanindyo
- Pengacara Lisa Rahmat
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja