Beranda Berita Indonesia utamakan HAM dalam kasus Mary Jane: Legislator

Indonesia utamakan HAM dalam kasus Mary Jane: Legislator

2
0
Indonesia utamakan HAM dalam kasus Mary Jane: Legislator

Keputusan Presiden Indonesia Prabowo Subianto terkait pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina yang divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba, merupakan wujud penghormatan Indonesia terhadap hak asasi manusia, demikian pernyataan Komisi XIII DPR.

“Keputusan ini menunjukkan Presiden Prabowo mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan persahabatan internasional,” kata Ketua Komisi Willy Aditya di Jakarta, Kamis.

Aditya menilai, keputusan pemindahan terpidana mati yang ditangkap di Provinsi Yogyakarta pada April 2010 saat membawa 2,6 kilogram heroin itu juga menunjukkan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Wina Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.

Aditya kemudian menyatakan, keputusan presiden yang mengizinkan pemulangan terpidana mati itu semakin memoles citra dan reputasi Indonesia di mata dunia internasional, mengingat isu seputar Mary Jane telah menjadi sorotan pegiat hak asasi manusia internasional selama bertahun-tahun.

“Keputusan ini mencerminkan kehati-hatian presiden dalam mempertimbangkan mekanisme yang dipromosikan oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan serta penghormatannya terhadap kedaulatan hukum Filipina,” tegasnya.

Berita terkait: Menteri: Mary Jane Dipindahkan ke Filipina sebagai Tahanan

Lebih lanjut, anggota DPR tersebut menyatakan keyakinannya bahwa pemindahan tahanan tersebut telah menjadi preseden baik bagi Indonesia untuk meningkatkan hubungannya dengan Filipina dan negara-negara lain.

Sebelumnya pada Rabu (21/11), Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah sepakat untuk memindahkan Mary Jane ke tanah airnya sebagai tahanan daripada membebaskannya dari hukuman.

“Jadi, ini bukan pembebasan, bukan pengampunan, tetapi (dia akan) dipindahkan ke Filipina sebagai tahanan,” kata Yusril melalui pernyataan video.

Pada hari yang sama, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. menuliskan di akun Instagram resminya, @bongbongmarcos, bahwa Mary Jane akhirnya akan pulang setelah bertahun-tahun berunding antara pemerintah Indonesia dan Filipina.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka.

Ramdhani Redha
Ramdhani Redha adalah penulis di situs Teknopreneur yang mengkhususkan diri dalam teknologi dan digital marketing. Ia meraih gelar Sarjana Ilmu Komputer dari Universitas Islam Indonesia. Dengan pengalaman dalam analisis data dan pengembangan strategi pemasaran, Ramdhani memberikan wawasan berharga untuk membantu pengusaha memahami dunia digital yang terus berkembang.