Beranda Berita Kisruh Uang Donasi, Pakar Hukum Sebut Agus Korban Penyiraman Air Keras Bisa...

Kisruh Uang Donasi, Pakar Hukum Sebut Agus Korban Penyiraman Air Keras Bisa Dipidana

4
0

Rabu, 30 Oktober 2024 – 02:24 WIB

Jakarta – Kisruh donasi untuk korban penyiraman air keras agus Salim dengan YouTuber sekaligus pemilik Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Novianthi Pratiwi, berbuntut panjang.

Baca Juga:

Kisruh Uang Donasi Agus Salim, Tiko Ungkap Sifat Asli Pratiwi Noviyanthi

Pasalnya Novianthi Pratiwi atau akrab disapa teh Novi yang sudah berinisiatif untuk mengumpulkan donasi untuk pengobatan Agus lantaran matanya yang rusak akibat disiram air keras oleh bawahannya di tempat kerja, justru melaporkan Novi.

Dalam uang donasi itu, terkumpul Rp1,5 miliar, akan tetapi melalui podcast Denny Sumargo pada tanggal 24 September 2024. Pengumpulan dana yang sejatinya untuk pengobatan mata tetapi Novi menemukan kejanggalan pada mutasi rekening Agus.

Baca Juga:

Mantan Karyawan Bongkar Sifat Asli Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras: Sering Bikin Sakit Hati

Novi menilai Agus menyalahgunakan uang donasi tersebut yang seharusnya digunakan untuk pengobatannya malah disalahgunakan untuk membayar hutang dan mentransfer ke rekening kerabat tanpa pemberitahuan oleh Novi.

Rekan Kerja Ungkap Sikap Manipulatif Agus Korban Penyiraman Air Keras

Rekan Kerja Ungkap Sikap Manipulatif Agus Korban Penyiraman Air Keras

Foto :

  • YouTube Curhat BANG Denny Sumargo

Baca Juga:

Respons Hotman Paris soal Uang Donasi Agus Salim Malah Menuai Kritik dari Netizen, Apa Penyebabnya?

Sehingga Novi merasa ada yang ditutup-tutupi sehingga meminta agar uang donasi dikelola yayasan guna menghindari penggunaan yang tidak semestinya.

Namun merasa nama baik Agus Salim tercemar, ia bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas kemudian melaporkan Novi ke polisi.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024. Pratiwi dipolisikan terkait pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Juncto Pasal 45 Ayat 4.

Kisruhnya masalah antara Agus Salim dan Novi, pakar hukum Jeffry Simatupang pun buka suara, menurutnya penerimaan donasi atas nama individu itu dilarang menurut perundang-undangan.

“Secara umum dalam peraturan perundang-undangan, penerimaan donasi itu diatur oleh Pemerintah, dalam peraturan perundang-undangan penerimaan donasi atas nama individu itu dilarang. Kalau ada individu menerima donasi atas nama pribadi untuk dirinya tanpa adanya izin dari pemerintah itu ada pidananya,” kata Jeffry dikutip YouTube Intens Investigasi.

Ia pun menjelaskan yang berhak untuk menerima donasi adalah organisasi masyarakat atau yayasan yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

“Makanya kita tidak bisa sebagai individu tiba-tiba ingin membuka donasi untuk sesuatu hal itu dilarang oleh pemerintah,” tambah Jeffry dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.

Sehingga pakar hukum Jeffry menilai Agus Salim dilarang menerima donasi lantaran harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

“Kenapa individu tidak boleh menerima donasi tanpa izin pemerintah, karena tidak ada keterbukaan dan tidak ada transparansi penggunaan dananya, pertanyaannya ketika Agus sudah menerima dana donasi tersebut dan itu hak siapa?,” bebernya.

Ketika dana sudah ditransfer dari masyarakat kepada Agus, sambung Jeffry, itu sudah menjadi haknya Agus dipergunakan oleh Agus.

“itu menjadi hak sepenuhnya penguasaan oleh Agus, tidak bisa lagi orang luar untuk mengotak-atik dana tersebut, tetapi kalau kita melihat dari awalnya, penerimaan donasi itu saudara melanggar peraturan seharusnya dilarang,” tutup pakar hukum, Jeffry Simatupang.

Halaman Selanjutnya

Laporan diterima dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024. Pratiwi dipolisikan terkait pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Juncto Pasal 45 Ayat 4.

Halaman Selanjutnya



Tautan sumber