Rabu, 30 Oktober 2024 – 02:08 WIB
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.
Baca Juga:
Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru
“Kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan dan putusan pengadilan sebelumnya tetap dikuatkan dengan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar jaksa di ruang sidang pada Selasa 29 Oktober 2024.
Baca Juga:
Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Minta Dibebaskan Dari Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana
Jaksa menilai bahwa novum yang diajukan oleh Jessica Wongso tidak sah. Maka itu, jaksa menilai bahwa novum yang diajukan itu tidak bisa mendukung untuk membatalkan putusan yang sudah dijatuhkan.
“Kami, jaksa selaku termohon, menyatakan menyatakan bahwa permohonan PK3 ini tidak didukung oleh novum yang sah atau alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan,” kata jaksa.
Baca Juga:
Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat
Dalam hal ini, jaksa menjelaskan bahwa PK yang diajukan kembali oleh Jessica Wongso yakni hanyalah sebuah fakta yang didasari dengan narasi penuh distorsi. Jaksa menilai Jessica mengajukan PK kembali hanya untuk mengelabui fakta dan hukum yang telah ada.
“Pemohon PK ketiga dengan begitu dramatis menguraikan sejarah pertemanannya dengan korban Wayan Mirna Salihin seolah-olah hal tersebut dapat membenarkan perbuatannya, yang berdasarkan seluruh proses persidangan terbukti secara jelas merupakan perbuatan yang direncanakan dengan matang,” ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa 29 Oktober 2024.
Meski begitu, jaksa menilai sebuah hubungan pertemanan antara Jessica dengan Wayan Mirna itu bukanlah perihal yang menjadi jaminan bahwa tidak ada niatan jahat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna.
“Fakta persidangan yang terakui jelas dalam putusan pengadilan menunjukkan adanya konflik pribadi yang mendalam, terutama setelah Mirna memberikan nasihat terkait hubungan pemohon PK 3 dengan kekasihnya yang bermasalah,” kata jaksa.
Jaksa menyebutkan justru nasihat yang diberikan Wayan Mirna kepada Jessica inilah yang membuahkan maut untuk Mirna.
Jessica menilai rekaman CCTV yang sudah diungkap dalam persidangan yang membuatnya dihukum 20 tahun penjara, justru disebut rekaman CCTV tidak sah dijadikan bukti.
Padahal, kata jaksa, rekaman CCTV yang sudah dijadikan bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna ini sudah ditelaah dengan baik oleh ahli digital forensik yang memiliki sertifikat asli.
“Tuduhan pemohon peninjauan kembali 3 terkait adanya manipulasi atau tempering bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru, ibarat istilah lagu lama, judul baru,” ucap jaksa.
“Pemohon peninjauan kembali ketiga ini merupakan bentuk upaya putus asa untuk menghindari tanggung jawab atas bukti kuat yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pemohon PK 3 di tempat kejadian,” sambungnya.
Lantas, jaksa menyebut bahwa Jessica Wongso juga dengan sengaja menyesatkan publik dengan narasi ada sebuah kesalahan yang fatal dalam peradilan hukum yang sudah diterapkan untuknya.
Halaman Selanjutnya
Meski begitu, jaksa menilai sebuah hubungan pertemanan antara Jessica dengan Wayan Mirna itu bukanlah perihal yang menjadi jaminan bahwa tidak ada niatan jahat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna.